Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENATAAN DAN PEMBINAAN GUDANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan penataan dan pembinaan Gudang berasaskan: a. kemanfaatan dan keberlanjutan; b. keterbukaan dan keterpaduan; c. kemandirian; d. kemitraan; e. keprofesionalan; dan f. berwawasan lingkungan. (2) Maksud penataan dan pembinaan Gudang adalah penataan dan pembinaan Gudang yang dilaksanakan secara tersendiri dan/atau melalui integrasi dengan Perdagangan.
Koreksi Anda