Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENATAAN DAN PEMBINAAN GUDANG
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan penataan dan pembinaan Gudang berasaskan:
a. kemanfaatan dan keberlanjutan;
b. keterbukaan dan keterpaduan;
c. kemandirian;
d. kemitraan;
e. keprofesionalan; dan
f. berwawasan lingkungan.
(2) Maksud penataan dan pembinaan Gudang adalah penataan dan pembinaan Gudang yang dilaksanakan secara tersendiri dan/atau melalui integrasi dengan Perdagangan.
Koreksi Anda
