Koreksi Pasal 68
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang yang menemukan benda yang diduga Benda Cagar Budaya, bangunan yang diduga Bangunan Cagar Budaya, struktur yang diduga Struktur Cagar Budaya, dan/atau lokasi yang diduga Situs Cagar Budaya wajib melaporkannya kepada Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemerintahan bidang kebudayaan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak ditemukannya.
(2) Temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak dilaporkan oleh penemunya dapat diambil alih oleh Pemerintah Daerah.
(3) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemerintahan bidang kebudayaan melakukan pengkajian terhadap temuan.
Koreksi Anda
