Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 77

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang yang memiliki dan/atau menguasai Cagar Budaya paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diketahuinya Cagar Budaya yang dimiliki dan/atau dikuasainya rusak, hilang, atau musnah wajib melaporkannya kepada Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemerintahan bidang kebudayaan. (2) Setiap Orang yang tidak melapor rusaknya Cagar Budaya yang dimiliki dan/atau dikuasainya kepada Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemerintahan bidang kebudayaan, Kepolisian Negara Republik INDONESIA, dan/atau instansi terkait paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diketahuinya Cagar Budaya yang dimiliki dan/atau dikuasainya tersebut rusak dapat diambil alih pengelolaannya oleh Pemerintah Daerah. (3) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara kegiatan; c. penghentian sementara pelayanan umum; d. penutupan lokasi; e. pencabutan izin; f. pemulihan Cagar Budaya; dan/atau g. denda administratif. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda