Koreksi Pasal 74
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Teks Saat Ini
(1) Cagar Budaya yang dimiliki Setiap Orang dapat dialihkan kepemilikannya kepada Negara atau Setiap Orang lain.
(2) Negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) didahulukan atas pengalihan kepemilikan Cagar Budaya.
(3) Pengalihan kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara diwariskan, dihibahkan, ditukarkan, dihadiahkan, dijual, diganti rugi, dan/atau penetapan atau putusan pengadilan.
(4) Cagar Budaya yang telah dimiliki oleh Negara tidak dapat dialihkan kepemilikannya.
(5) Ketentuan mengenai pengalihan kepemilikan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), dan ayat
(3) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
