Koreksi Pasal 64
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Teks Saat Ini
Peringkat Cagar Budaya dapat dicabut apabila Cagar Budaya:
a. musnah;
b. kehilangan wujud dan bentuk aslinya;
c. kehilangan sebagian besar unsurnya; atau
d. tidak lagi sesuai dengan syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 atau Pasal 62.
Koreksi Anda
