Koreksi Pasal 62
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat mengusulkan Cagar Budaya ke dalam peringkat nasional dengan syarat sebagai berikut:
a. wujud kesatuan dan persatuan bangsa;
b. karya adiluhung yang mencerminkan kekhasan kebudayaan bangsa INDONESIA;
c. Cagar Budaya yang sangat langka jenisnya, unik rancangannya, dan sedikit jumlahnya di INDONESIA;
d. bukti evolusi peradaban bangsa serta pertukaran budaya lintas negara dan lintas daerah, baik yang telah punah maupun yang masih hidup di masyarakat; dan/atau
e. contoh penting kawasan permukiman tradisional, lanskap budaya, dan/atau pemanfaatan ruang bersifat khas yang terancam punah.
(2) Pemerintah Daerah dapat mengusulkan Cagar Budaya ke dalam peringkat provinsi dengan syarat sebagai berikut:
a. mewakili kepentingan pelestarian Kawasan Cagar Budaya lintas kabupaten/kota;
b. mewakili karya kreatif yang khas dalam wilayah provinsi;
c. langka jenisnya, unik rancangannya, dan sedikit jumlahnya di provinsi;
d. sebagai bukti evolusi peradaban bangsa dan pertukaran budaya lintas wilayah kabupaten/kota, baik yang telah punah maupun yang masih hidup di masyarakat; dan/atau
e. berasosiasi dengan tradisi yang masih berlangsung.
Koreksi Anda
