Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 62

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat mengusulkan Cagar Budaya ke dalam peringkat nasional dengan syarat sebagai berikut: a. wujud kesatuan dan persatuan bangsa; b. karya adiluhung yang mencerminkan kekhasan kebudayaan bangsa INDONESIA; c. Cagar Budaya yang sangat langka jenisnya, unik rancangannya, dan sedikit jumlahnya di INDONESIA; d. bukti evolusi peradaban bangsa serta pertukaran budaya lintas negara dan lintas daerah, baik yang telah punah maupun yang masih hidup di masyarakat; dan/atau e. contoh penting kawasan permukiman tradisional, lanskap budaya, dan/atau pemanfaatan ruang bersifat khas yang terancam punah. (2) Pemerintah Daerah dapat mengusulkan Cagar Budaya ke dalam peringkat provinsi dengan syarat sebagai berikut: a. mewakili kepentingan pelestarian Kawasan Cagar Budaya lintas kabupaten/kota; b. mewakili karya kreatif yang khas dalam wilayah provinsi; c. langka jenisnya, unik rancangannya, dan sedikit jumlahnya di provinsi; d. sebagai bukti evolusi peradaban bangsa dan pertukaran budaya lintas wilayah kabupaten/kota, baik yang telah punah maupun yang masih hidup di masyarakat; dan/atau e. berasosiasi dengan tradisi yang masih berlangsung.
Koreksi Anda