Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengkajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf b dilakukan setelah hasil Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) diserahkan kepada Tim Ahli Cagar Budaya untuk diuji kelayakannya sebagai Cagar Budaya atau bukan Cagar Budaya. (2) Pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk melakukan identifikasi dan klasifikasi terhadap benda, bangunan, struktur, lokasi, dan satuan ruang geografis yang diusulkan untuk ditetapkan sebagai Cagar Budaya. (3) Dalam melakukan kajian, Tim Ahli Cagar Budaya dapat dibantu oleh Perangkat Daerah atau Unit Pelaksana Teknis yang bertanggung jawab di bidang Cagar Budaya. (4) Selama proses pengkajian, benda, bangunan, struktur, atau lokasi hasil penemuan atau yang didaftarkan, dilindungi dan diperlakukan sebagai Cagar Budaya. (5) Hasil pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa rekomendasi hasil kajian Cagar Budaya. (6) Tim Ahli Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Koreksi Anda