Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Registrasi Cagar Budaya meliputi: a. pendaftaran; b. pengkajian; c. penetapan; d. pencatatan; e. pemeringkatan; dan f. penghapusan.
Koreksi Anda