Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Adaptasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf c terhadap Bangunan Cagar Budaya atau Struktur Cagar Budaya dapat dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masa kini dengan tetap mempertahankan: a. ciri asli dan/atau muka Bangunan Cagar Budaya atau Struktur Cagar Budaya; dan/atau b. ciri asli lanskap budaya dan/atau permukaan tanah Situs Cagar Budaya atau Kawasan Cagar Budaya sebelum dilakukan adaptasi. (2) Adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. mempertahankan nilai-nilai yang melekat pada Cagar Budaya; b. menambah fasilitas sesuai dengan kebutuhan; c. mengubah susunan ruang secara terbatas; dan/atau d. mempertahankan gaya arsitektur, konstruksi asli, dan keharmonisan estetika lingkungan di sekitarnya.
Koreksi Anda