Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang dilarang mengubah fungsi ruang Situs Cagar Budaya dan/atau Kawasan Cagar Budaya peringkat Daerah, baik seluruh maupun bagian- bagiannya, kecuali dengan izin Bupati. (2) Ketentuan mengenai pemberian izin berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda