Koreksi Pasal 31
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan Cagar Budaya dilakukan dengan memperhatikan prinsip kemanfaatan, keamanan, keterawatan, keaslian, dan nilai-nilai yang melekat padanya.
(2) Setiap orang dapat melakukan Pengembangan Cagar Budaya setelah memperoleh:
a. izin Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Daerah; dan
b. izin pemilik dan/atau yang menguasai Cagar Budaya.
(3) Pengembangan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat diarahkan untuk memacu pengembangan ekonomi yang hasilnya digunakan untuk Pemeliharaan Cagar Budaya dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
(4) Setiap kegiatan pengembangan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disertai dengan pendokumentasian.
Koreksi Anda
