Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c dilakukan dengan MENETAPKAN batas keluasannya dan pemanfaatan ruang melalui sistem Zonasi berdasarkan hasil kajian. (2) Sistem Zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bupati sesuai dengan keluasan Situs Cagar Budaya atau Kawasan Cagar Budaya di wilayah Daerah. (3) Pemanfaatan zona pada Cagar Budaya dapat dilakukan untuk tujuan rekreatif, edukatif, apresiatif, dan/atau religi.
Koreksi Anda