Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Cagar Budaya baik seluruh maupun bagian- bagiannya, hanya dapat dibawa ke luar wilayah Daerah untuk kepentingan penelitian, promosi kebudayaan, dan/atau pameran. (2) Setiap Orang dilarang membawa Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali dengan izin Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda