Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelindungan Cagar Budaya meliputi: a. penyelamatan; b. pengamanan; c. zonasi; d. pemeliharaan; dan e. pemugaran.
Koreksi Anda