Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Struktur Cagar Budaya dapat: a. berunsur tunggal atau banyak; dan/atau b. sebagian atau seluruhnya menyatu dengan formasi alam.
Koreksi Anda