Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 86

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal menghormati kegiatan keagamaan di Daerah, Bupati dapat memberikan izin pemanfaatan Cagar Budaya berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan keagamaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda