Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 85

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Cagar Budaya atau benda, bangunan, struktur, lokasi, atau satuan ruang geografis yang diduga sebagai Cagar Budaya yang disita oleh aparat penegak hukum dilarang dimusnahkan atau dilelang. (2) Cagar Budaya atau benda, bangunan, struktur, lokasi, atau satuan ruang geografis yang diduga sebagai Cagar Budaya yang disita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilindungi oleh aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam melakukan pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), aparat penegak hukum dapat meminta bantuan kepada Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemerintahan bidang kebudayaan.
Koreksi Anda