Koreksi Pasal 82
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap pengawasan Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara teknis dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemerintahan bidang kebudayaan dan secara fungsional dilaksanakan oleh Aparat Pengawas Fungsional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
