Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 79

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Insentif diberikan kepada setiap orang yang memiliki dan/atau menguasai Cagar Budaya apabila telah melakukan pelindungan Cagar Budaya yang dimiliki dan/atau dikuasainya. (2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. pengurangan pajak bumi dan bangunan; b. kemudahan prosedur perizinan; dan/atau c. pemberian penghargaan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda