Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya Daerah meliputi Pelindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan Cagar Budaya di darat dan di air.
Koreksi Anda
