Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERDA Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2020 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN KUDUS TAHUN 2020-2035

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Strategi untuk pengembangan kapasitas dan kualitas layanan jasa transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dilaksanakan melalui peningkatan etika bisnis dalam pelayanan usaha transportasi pariwisata.
Koreksi Anda