Koreksi Pasal 50
PERDA Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2020 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN KUDUS TAHUN 2020-2035
Teks Saat Ini
Arah kebijakan peningkatan daya saing aksesibilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf c diwujudkan dalam bentuk pengembangan kapasitas dan kualitas layanan jasa transportasi yang mendukung kemudahan perjalanan wisatawan menuju Destinasi Pariwisata.
Koreksi Anda
