Koreksi Pasal 49
PERDA Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2020 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN KUDUS TAHUN 2020-2035
Teks Saat Ini
(1) Strategi untuk pengembangan kapasitas dan kualitas fungsi dan layanan fasilitas pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 meliputi kegiatan:
a. mendorong dan meningkatkan standarisasi dan
sertifikasi usaha pariwisata;
b. mengembangkan skema fasilitasi untuk mendorong pertumbuhan usaha pariwisata skala usaha mikro, kecil dan menengah; dan
c. mendorong pemberian insentif untuk menggunakan produk dan tema yang memiliki keunikan dan kekhasan lokal.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
