Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERDA Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2020 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN KUDUS TAHUN 2020-2035

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Strategi untuk pengembangan kapasitas dan kualitas fungsi dan layanan fasilitas pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 meliputi kegiatan: a. mendorong dan meningkatkan standarisasi dan sertifikasi usaha pariwisata; b. mengembangkan skema fasilitasi untuk mendorong pertumbuhan usaha pariwisata skala usaha mikro, kecil dan menengah; dan c. mendorong pemberian insentif untuk menggunakan produk dan tema yang memiliki keunikan dan kekhasan lokal. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda