Koreksi Pasal 46
PERDA Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2020 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN KUDUS TAHUN 2020-2035
Teks Saat Ini
Arah kebijakan peningkatan daya saing daya tarik wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a diwujudkan dalam bentuk pengembangan kualitas dan keragaman usaha daya tarik wisata.
Koreksi Anda
