Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 67

PERDA Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2020 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN KUDUS TAHUN 2020-2035

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Strategi untuk peningkatan penelitian dan pengembangan yang berorientasi pada pengembangan Destinasi Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf a, meliputi peningkatan dan pengembangan dalam rangka: a. pengembangan daya tarik wisata; b. pengembangan aksesibilitas dan/atau transportasi kepariwisataan dalam mendukung daya saing Destinasi Pariwisata; c. pengembangan prasarana umum, fasilitas umum dan fasilitas pariwisata dalam mendukung daya saing Destinasi Pariwisata; d. pemberdayaan masyarakat melalui kepariwisataan; dan e. pengembangan dan peningkatan investasi di bidang pariwisata. (2) Strategi untuk peningkatan penelitian dan pengembangan yang berorientasi pada pengembangan pemasaran pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf b, meliputi penelitian dan pengembangan: a. pasar wisatawan dalam rangka pengembangan pasar baru dan pengembangan produk; b. penguatan citra pariwisata Kabupaten; c. kemitraan pemasaran pariwisata; dan d. peningkatan peran promosi pariwisata Kabupaten di dalam dan luar negeri. (3) Strategi untuk peningkatan penelitian dan pengembangan yang berorientasi pada pengembangan industri pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf c, meliputi penelitian dan pengembangan: a. penguatan industri pariwisata; b. peningkatan daya saing produk pariwisata; c. kemitraan usaha pariwisata; d. penciptaan kredibilitas bisnis; dan e. tanggung jawab terhadap lingkungan. (4) Strategi untuk peningkatan penelitian dan pengembangan yang berorientasi pada pengembangan kelembagaan dan SDM Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf d, meliputi penelitian dan pengembangan: a. organisasi kepariwisataan; dan b. SDM Pariwisata.
Koreksi Anda