Koreksi Pasal 65
PERDA Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2020 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN KUDUS TAHUN 2020-2035
Teks Saat Ini
Strategi untuk pembangunan SDM Pariwisata di dunia usaha dan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, meliputi kegiatan peningkatan:
a. kualitas dan kuantitas sumber daya manusia yang memiliki sertifikasi kompetensi disetiap Destinasi Pariwisata;
b. kemampuan kewirausahaan di bidang kepariwisataan; dan
c. kualitas dan kuantitas lembaga pendidikan kepariwisataan yang terakreditasi.
Koreksi Anda
