Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PERDA Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2020 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN KUDUS TAHUN 2020-2035

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembangunan SDM Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf b, meliputi: a. SDM Pariwisata di tingkat Pemerintah Daerah; dan b. SDM Pariwisata di dunia usaha dan masyarakat.
Koreksi Anda