Koreksi Pasal 60
PERDA Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2020 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN KUDUS TAHUN 2020-2035
Teks Saat Ini
(1) Strategi untuk akselerasi penataan kelembagaan dan penguatan mekanisme kinerja organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf a, meliputi kegiatan penguatan:
a. tata kelola organisasi kepariwisataan dalam struktur Perangkat Daerah yang membidangi pariwisata;
b. kemampuan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan program pembangunan kepariwisataan;
dan
c. mekanisme sinkronisasi dan harmonisasi program pembangunan kepariwisataan baik secara internal Perangkat Daerah yang membidangi pariwisata maupun lintas lokal.
(2) Strategi untuk pemantapan organisasi kepariwisataan dalam mendukung pariwisata sebagai pilar strategis pembangunan Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf b, meliputi kegiatan:
a. menguatkan fungsi strategis kepariwisataan dalam menghasilkan pendapatan daerah Kabupaten;
b. meningkatkan usaha pariwisata terkait;
c. meningkatkan pemberdayaan masyarakat; dan
d. meningkatkan pelestarian lingkungan.
(3) Strategi untuk pengembangan dan penguatan organisasi kepariwisataan yang menangani bidang Destinasi Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf c, meliputi kegiatan:
a. menguatkan struktur dan fungsi organisasi bidang pengembangan Destinasi Pariwisata di tingkat Pemerintah Daerah;
b. memfasilitasi terbentuknya organisasi pengembangan Destinasi Pariwisata; dan
c. menguatkan kemitraan antara organisasi pengembangan Destinasi Pariwisata dan Pemerintah Daerah dalam pembangunan kepariwisataan Kabupaten.
(4) Strategi untuk pengembangan dan penguatan organisasi kepariwisataan yang menangani bidang pemasaran pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf d, meliputi kegiatan:
a. menguatkan struktur dan fungsi organisasi bidang pemasaran di tingkat Pemerintah Daerah;
b. memfasilitasi terbentuknya Badan Promosi Pariwisata Daerah;
c. menguatkan kemitraan antara Badan Promosi Pariwisata Daerah Kabupaten dan Pemerintah Daerah dalam pembangunan kepariwisataan Daerah; dan
d. pembentukan Badan Promosi Pariwisata Daerah yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
(5) Strategi untuk pengembangan dan penguatan organisasi kepariwisataan yang menangani bidang industri pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf e, meliputi kegiatan:
a. memfasilitasi pembentukan Gabungan Industri Pariwisata Kabupaten; dan
b. menguatkan kemitraan antara Gabungan Industri Pariwisata Kabupaten dan Pemerintah Daerah dalam pembangunan kepariwisataan di Kabupaten.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, struktur organisasi, tata cara, persyaratan serta tata cara pengangkatan dan pemberhentian Badan Promosi Pariwisata Daerah diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
