Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PERDA Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2020 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN KUDUS TAHUN 2020-2035

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Arah kebijakan penguatan organisasi kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf a, meliputi kegiatan: a. penataan kelembagaan dan penguatan mekanisme kinerja organisasi untuk mendukung misi kepariwisataan sebagai portofolio pembangunan Kabupaten; b. memantapkan organisasi kepariwisataan dalam mendukung pariwisata sebagai pilar strategis pembangunan Kabupaten; c. mengembangkan dan menguatkan organisasi kepariwisataan yang menangani bidang Destinasi Pariwisata; d. mengembangkan dan menguatkan organisasi kepariwisataan yang menangani bidang pemasaran pariwisata; dan e. mengembangkan dan menguatkan organisasi kepariwisataan yang menangani bidang industri pariwisata.
Koreksi Anda