Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

PERDA Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2020 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN KUDUS TAHUN 2020-2035

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembangunan kelembagaan kepariwisataan Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d meliputi: a. penguatan organisasi kepariwisataan; b. pembangunan SDM Pariwisata; dan c. penyelenggaraan penelitian dan pengembangan.
Koreksi Anda