Koreksi Pasal 57
PERDA Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2020 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN KUDUS TAHUN 2020-2035
Teks Saat Ini
Strategi untuk pengembangan manajemen usaha pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, meliputi kegiatan:
a. mendorong tumbuhnya ekonomi hijau di sepanjang mata rantai usaha pariwisata; dan
b. mengembangkan manajemen usaha pariwisata yang peduli terhadap pelestarian lingkungan dan budaya.
Koreksi Anda
