Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERDA Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2020 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN KUDUS TAHUN 2020-2035

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Arah kebijakan penciptaan kredibilitas bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf d, diwujudkan dalam bentuk pengembangan manajemen dan pelayanan usaha pariwisata yang kredibel dan berkualitas.
Koreksi Anda