Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERDA Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2020 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN KUDUS TAHUN 2020-2035

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Arah kebijakan pengembangan kemitraan usaha pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf c diwujudkan dalam bentuk pengembangan skema kerja sama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah, dunia usaha, dan masyarakat dengan mengutamakan masyarakat lokal.
Koreksi Anda