Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERDA Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2020 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN KUDUS TAHUN 2020-2035

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembangunan industri pariwisata Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c meliputi: a. penguatan struktur industri pariwisata; b. peningkatan daya saing produk pariwisata; c. pengembangan kemitraan usaha pariwisata; d. penciptaan kredibilitas bisnis; dan e. pengembangan tanggung jawab terhadap lingkungan.
Koreksi Anda