Koreksi Pasal 41
PERDA Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2020 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN KUDUS TAHUN 2020-2035
Teks Saat Ini
(1) Strategi untuk menguatkan dan perluasan eksistensi promosi pariwisata Kabupaten di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a, meliputi kegiatan menguatkan:
a. fungsi dan peran promosi pariwisata di dalam negeri;
dan
b. dukungan, koordinasi dan sinkronisasi terhadap Badan Promosi Pariwisata INDONESIA, Badan Promosi Pariwisata Provinsi dan Badan Promosi Pariwisata Kabupaten.
(2) Strategi untuk menguatkan dan perluasan eksistensi promosi pariwisata Kabupaten di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b, meliputi kegiatan menguatkan:
a. fasilitasi, dukungan, koordinasi, dan sinkronisasi terhadap promosi pariwisata Kabupaten di luar negeri, dan
b. fungsi dan keberadaan promosi pariwisata Kabupaten di luar negeri.
(3) Penguatan fungsi dan keberadaan promosi pariwisata Kabupaten di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan melalui fasilitasi program kemitraan antara pelaku promosi pariwisata Kabupaten di dalam negeri dengan pelaku promosi pariwisata yang berada di luar negeri.
Koreksi Anda
