Koreksi Pasal 40
PERDA Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2020 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN KUDUS TAHUN 2020-2035
Teks Saat Ini
Arah kebijakan pengembangan promosi pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf d, meliputi:
a. penguatan dan perluasan eksistensi promosi pariwisata Kabupaten di dalam negeri; dan
b. penguatan dan perluasan eksistensi promosi pariwisata Kabupaten di luar negeri.
Koreksi Anda
