Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERDA Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2020 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN KUDUS TAHUN 2020-2035

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Arah kebijakan pengembangan promosi pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf d, meliputi: a. penguatan dan perluasan eksistensi promosi pariwisata Kabupaten di dalam negeri; dan b. penguatan dan perluasan eksistensi promosi pariwisata Kabupaten di luar negeri.
Koreksi Anda