Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERDA Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2020 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN KUDUS TAHUN 2020-2035

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Strategi untuk mengembangan kemitraan pemasaran terpadu, sinergis berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, meliputi peningkatan: a. keterpaduan sinergis promosi antar pemangku kepentingan pariwisata Nasional, dan Kabupaten; dan b. strategi pemasaran berbasis pada pemasaran yang bertanggung jawab, yang menekankan tanggung jawab terhadap masyarakat, sumber daya lingkungan dan wisatawan.
Koreksi Anda