Koreksi Pasal 38
PERDA Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2020 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN KUDUS TAHUN 2020-2035
Teks Saat Ini
Arah kebijakan pengembangan kemitraan pemasaran pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c diwujudkan dalam bentuk pengembangan kemitraan pemasaran yang terpadu, sinergis dan berkelanjutan.
Koreksi Anda
