Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERDA Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2020 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN KUDUS TAHUN 2020-2035

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Arah kebijakan pengembangan citra pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b, meliputi: a. peningkatan dan pemantapan citra pariwisata Kabupaten Kudus secara berkelanjutan; dan b. peningkatan citra pariwisata Kabupaten Kudus sebagai Destinasi Pariwisata yang aman, nyaman, dan berdaya saing.
Koreksi Anda