Koreksi Pasal 31
PERDA Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2020 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN KUDUS TAHUN 2020-2035
Teks Saat Ini
Arah kebijakan pengembangan investasi dibidang pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf f meliputi peningkatan:
a. pemberian insentif investasi di bidang pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. kemudahan investasi di bidang pariwisata; dan
c. promosi investasi di bidang pariwisata.
Koreksi Anda
