Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2020 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN KUDUS TAHUN 2020-2035

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan aksesibilitas pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, swasta dan masyarakat. (2) Pembangunan aksesibilitas pariwisata dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan- undangan.
Koreksi Anda