Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2020 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN KUDUS TAHUN 2020-2035

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Arah kebijakan penyediaan dan pengembangan sarana dan prasarana transportasi angkutan jalan, sungai, bendungan, penyeberangan, dan angkutan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a, meliputi peningkatan dan pengembangan: a. kemudahan akses dan pergerakan wisatawan menuju Destinasi Pariwisata dan pergerakan wisatawan di dalam DPK; dan b. kenyamanan dan keamanan pergerakan wisatawan menuju Destinasi Pariwisata dan pergerakan wisatawan di dalam DPK.
Koreksi Anda