Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2020 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN KUDUS TAHUN 2020-2035
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan daya tarik wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b meliputi:
a. daya tarik wisata alam;
b. daya tarik wisata budaya; dan
c. daya tarik wisata hasil buatan manusia.
(2) Pembangunan daya tarik wisata sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilaksanakan berdasarkan prinsip menjunjung tinggi nilai agama dan budaya, serta keseimbangan antara upaya pengembangan manajemen atraksi untuk menciptakan daya tarik wisata yang berkualitas, berdaya saing, serta mengembangkan upaya
konservasi untuk menjaga kelestarian dan keberlanjutan sumber dayanya.
Koreksi Anda
