Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2020 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN KUDUS TAHUN 2020-2035

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Arah kebijakan pembangunan DPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) meliputi kebijakan pengembangan: a. DPK Pusat Kota dan sekitarnya, dengan tema pengembangan wisata budaya, wisata religi, wisata buatan, wisata heritage, wisata edukasi, wisata kuliner dan wisata minat khusus; b. DPK Patiayam dan sekitarnya, dengan tema pengembangan wisata edukasi, wisata sejarah, wisata buatan, dan wisata minat khusus; c. DPK Gunung Muria dan sekitarnya, dengan tema pengembangan wisata alam, wisata agro, wisata budaya, wisata religi, wisata kuliner dan wisata minat khusus; dan d. DPK Wonosoco dan sekitarnya, dengan tema pengembangan wisata alam, wisata agro, wisata budaya, dan wisata minat khusus. (2) Arah kebijakan Pembangunan DPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perencanaan pembangunan DPK, KSPK dan KPPK; b. implementasi pembangunan DPK, KSPK dan KPPK;dan c. pengendalian implementasi pembangunan DPK, KSPK dan KPPK.
Koreksi Anda