Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2020 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN KUDUS TAHUN 2020-2035
Teks Saat Ini
(1) Arah kebijakan pembangunan DPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) meliputi kebijakan pengembangan:
a. DPK Pusat Kota dan sekitarnya, dengan tema pengembangan wisata budaya, wisata religi, wisata buatan, wisata heritage, wisata edukasi, wisata kuliner dan wisata minat khusus;
b. DPK Patiayam dan sekitarnya, dengan tema pengembangan wisata edukasi, wisata sejarah, wisata buatan, dan wisata minat khusus;
c. DPK Gunung Muria dan sekitarnya, dengan tema pengembangan wisata alam, wisata agro, wisata budaya, wisata religi, wisata kuliner dan wisata minat khusus; dan
d. DPK Wonosoco dan sekitarnya, dengan tema pengembangan wisata alam, wisata agro, wisata budaya, dan wisata minat khusus.
(2) Arah kebijakan Pembangunan DPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perencanaan pembangunan DPK, KSPK dan KPPK;
b. implementasi pembangunan DPK, KSPK dan KPPK;dan
c. pengendalian implementasi pembangunan DPK, KSPK dan KPPK.
Koreksi Anda
