Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2020 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN KUDUS TAHUN 2020-2035

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perwilayahan pembangunan DPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 terdiri dari: a. 4 (empat) DPK tersebar di seluruh Kecamatan; b. 5 (lima) KSPK; dan c. 6 (enam) KPPK. (2) Perwilayahan 4 (empat) DPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari: a. DPK Pusat Kota dan sekitarnya; b. DPK Patiayam dan sekitarnya; c. DPK Gunung Muria dan sekitarnya; dan d. DPK Wonosoco dan sekitarnya. (3) Peta Perwilayahan 4 (empat) DPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda