Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2020 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN KUDUS TAHUN 2020-2035

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan DPK, KSPK dan KPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilaksanakan secara bertahap dengan kriteria prioritas memiliki: a. komponen Destinasi Pariwisata yang siap untuk dikembangkan; b. posisi dan peran efektif sebagai penarik investasi yang strategis; c. posisi strategis sebagai simpul penggerak sistemik pembangunan kepariwisataan di wilayah sekitar baik dalam konteks regional maupun nasional; d. potensi kecenderungan produk wisata masa depan; e. kontribusi yang signifikan dan/atau prospek yang positif dalam menarik kunjungan wisatawan nusantara dan wisatawan mancanegara dalam waktu yang relatif cepat; f. citra yang sudah dikenal secara luas; g. kontribusi terhadap pengembangan keragaman produk wisata di Jawa Tengah; dan h. keunggulan daya saing regional, nasional dan internasional. (2) DPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a ditentukan dengan kriteria: a. merupakan kawasan geografis dengan cakupan wilayah kabupaten yang didalamnya terdapat kawasan-kawasan pengembangan pariwisata Kabupaten, yang diantaranya merupakan KSPK dan KPPK; b. memiliki daya tarik wisata yang berkualitas dan dikenal secara luas secara regional, nasional dan internasional, serta membentuk jejaring produk wisata dalam bentuk pola pemaketan produk dan pola kunjungan wisatawan; c. memiliki kesesuaian tema daya tarik wisata yang mendukung penguatan daya saing; d. memiliki dukungan jejaring aksesibilitas dan infrastruktur yang mendukung pergerakan wisatawan dan kegiatan kepariwisataan; dan e. memiliki keterpaduan dengan rencana sektor terkait. (3) KSPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b ditentukan dengan kriteria: a. memiliki fungsi utama pariwisata atau potensi pengembangan pariwisata; b. memiliki sumber daya pariwisata potensial untuk menjadi daya tarik wisata unggulan dan memiliki citra yang sudah dikenal secara nasional; c. memiliki potensi pasar, baik skala regional, nasional maupun khususnya internasional; d. memiliki posisi dan peran potensial sebagai penggerak investasi; e. memiliki lokasi strategis yang berperan menjaga persatuan dan keutuhan wilayah; f. memiliki fungsi dan peran strategis dalam menjaga fungsi dan daya dukung lingkungan hidup; g. memiliki fungsi dan peran strategis dalam usaha pelestarian dan pemanfaatan aset budaya, termasuk di dalamnya aspek sejarah dan kepurbakalaan; h. memiliki kesiapan dan dukungan masyarakat; i. memiliki kekhususan dari wilayah; j. berada di wilayah tujuan kunjungan pasar wisatawan utama dan pasar wisatawan potensial nasional; dan k. memiliki potensi kecenderungan produk wisata masa depan. (4) KPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c ditentukan dengan kriteria: a. memiliki fungsi utama pariwisata atau potensi pengembangan pariwisata; b. memiliki sumber daya pariwisata potensial untuk menjadi daya tarik wisata dan memiliki citra yang sudah dikenal secara skala regional; c. memiliki potensi pasar skala regional dan nasional; d. memiliki posisi dan peran potensial sebagai penggerak investasi; e. memiliki lokasi strategis yang berperan menjaga persatuan dan keutuhan wilayah; f. memiliki fungsi dan peran strategis dalam menjaga fungsi dan daya dukung lingkungan hidup; g. memiliki fungsi dan peran strategis dalam usaha pelestarian dan pemanfaatan aset budaya, termasuk di dalamnya aspek sejarah dan kepurbakalaan; h. memiliki kesiapan dan dukungan masyarakat; i. memiliki kekhususan dari wilayah; i. berada di wilayah tujuan kunjungan pasar wisatawan potensial nasional; dan j. memiliki potensi kecenderungan produk wisata masa depan.
Koreksi Anda