Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2020 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN KUDUS TAHUN 2020-2035

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Arah pembangunan kepariwisataan Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (8) menjadi dasar arah kebijakan, strategi, dan indikasi program pembangunan kepariwisataan Kabupaten dalam kurun waktu 15 (lima belas) tahun yakni Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2035 yang meliputi pembangunan: a. DPK; b. pemasaran pariwisata Kabupaten; c. industri pariwisata Kabupaten; dan d. kelembagaan kepariwisataan Kabupaten.
Koreksi Anda