Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2020 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN KUDUS TAHUN 2020-2035

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan RIPPARKAB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diselenggarakan secara terpadu oleh Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa sesuai kewenangannya, masyarakat dan dunia usaha.
Koreksi Anda