Koreksi Pasal 72
PERDA Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2020 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN KUDUS TAHUN 2020-2035
Teks Saat Ini
(1) RIPPARKAB dapat ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam kurun waktu 5 (lima) tahun guna mendapatkan bahan
masukan sebagai bahan penyempurnaan RIPPARKAB selanjutnya yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi maupun perkembangan yang sedang terjadi dan yang akan datang.
(2) Dalam hal terjadi bencana alam skala besar dan/atau perubahan batas wilayah Kabupaten maka RIPPARKAB dapat ditinjau lebih dari satu kali dalam kurun waktu 5 (lima) tahun.
(3) Hasil peninjauan kembali RIPPARKAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menghasilkan rekomendasi berupa:
a. RIPPARKAB tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya; atau
b. RIPPARKAB perlu dilakukan perubahan.
(4) Peninjauan kembali RIPPARKAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
