Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 68

PERDA Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2020 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN KUDUS TAHUN 2020-2035

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Indikasi program pembangunan kepariwisataan Kabupaten dilaksanakan sesuai dengan tahapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten, Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kabupaten dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kabupaten. (2) Dalam pelaksanaan indikasi program pembangunan kepariwisataan Kabupaten, Perangkat Daerah yang membidangi pariwisata sebagai penanggung jawab didukung oleh Perangkat Daerah terkait lainnya. (3) Dalam pelaksanaan indikasi program pembangunan kepariwisataan Kabupaten, dapat didukung oleh masyarakat dan dunia usaha. (4) Indikasi program pembangunan kepariwisataan Kabupaten tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda